Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji

1014496-jaksa-agung-basrief-arief-susno-620X310

Jaksa Agung Basrief Arief, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan, Jumat (3/5/2013), menunjukkan sejumlah foto saat Susno Duadji menyerahkan diri di LP Cibinong, Jawa Barat, Kamis (2/5/2013) malam.

Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan bahwa Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi. Susno sudah menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong, Jawa Barat.

Bagaimana kronologi penyerahan diri Susno? Basrief menjelaskan, awalnya, ia didatangi seseorang yang mengaku penasihat hukum keluarga Susno, yakni Untung S, di Kejaksaan Agung, Kamis (2/5/2013) pukul 14.30 WIB. Kepada Basrief, ia menyampaikan bahwa Susno bersedia menjalani eksekusi hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.

Menurut Basrief, Untung menyampaikan keinginan Susno untuk menjalani pidana di Lapas Klas II A Cibinong. Permintaan itu, kata Basrief, sudah disampaikan Susno melalui surat yang disampaikan pada 11 Februari 2013.

“Saya setujui pelaksanaan eksekusi itu, artinya saya tunjuk personel dengan sangat terbatas,” kata Basrief saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Basrief menambahkan, ia hanya membicarakan rencana eksekusi itu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, saat itu, tim dari kejaksaan dan kepolisian masih memburu Susno yang berstatus buronan.

“Kepada mereka, saya bicarakan rencana ini dan tidak ada satu pun yang lain untuk ikut dalam pelaksanaan eksekusi, kecuali saya perintahkan satu atau dua jaksa untuk eksekutor. Jadi, tidak lebih dari empat orang,” kata Basrief.

Basrief menjelaskan, Susno hadir di Lapas Klas II A Cibinong pukul 23.10 WIB. Empat orang jaksa yang ditunjuk sudah berada di lokasi. Setelah itu, dilakukan proses administrasi di lapas hingga berakhir pukul 23.30 WIB. Susno menandatangani seluruh berita acara.

“Saya ingin menyampaikan proses eksekusi sudah selesai dan Pak Susno berada di Lapas Klas II A Cibinong,” pungkas Basrief.

Seperti diberitakan, sebelumnya Susno masuk dalam daftar pencarian orang setelah menolak untuk dieksekusi. Susno beralasan putusan pengadilan cacat hukum sehingga batal demi hukum. Kepolisian dan kejaksaan lalu memburu mantan Kepala Bareskrim Polri itu, tetapi tak berhasil.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2013/05/03/10044064/Kronologi.Penyerahan.Diri.Susno.Duadji